Contoh
Kasus Perikatan :
Kasus
Surabaya Delta Plaza
Ø
Kronologi Kasus
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual
perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu
Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua
belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge,
sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran
disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40
Tanggal 8/8/1988.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban
Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu
sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku
karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.
Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya.
Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum
pada Akta tersebut.
Hingga
10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk
ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak
Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak
pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara
paksa. Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat
Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ø
Analisis Kasus
Setelah
pihak PT. Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk berjualan
di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya tersebut, maka secara tidak
langsung PT. Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dan Tarmin Kusno telah melaksanakan
kerjasama kontrak dengan dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di
depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka
pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk
memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat.
Perjanjian
tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang
telah dilakukan oleh PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno tersebut
dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320
BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu
hal tertentu;
4. Suatu
sebab yang halal.
Perjanjian
diatas bisa dikatakan sudah ada kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta
Plaza dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT.
Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Tapi
ternyata Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua
kewajibannya kepada PT Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap
tagihan – tagihan yang datang kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak
membayar semua kewajibannya. Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan
sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan
alasan inilah pihak PT Surabaya Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI
Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri
Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW,
tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240
BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut
akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan,
dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak
mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk
itu.
Dari
pasal diatas, maka pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin
Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk
membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.