2.1 Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badanhukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1).Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukansebagai sokoguru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidakterpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai
salah satu pelaku ekonomi,koperasi merupakan organisasi ekonomi
yang berusahamenggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukankesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalammengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, makakoperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsipkoperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
2.2 Prinsip
Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandisebutkan
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harusmelaksanakan
prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. 3)
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.4) Modal diberi balas jasasecara
terbatas.5) Koperasi bersifat mandiri.
2.3 Fungsi dan
Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsidan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggotapada khususnyadan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi paraanggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dankemampuan ekonomi yang kecilitu dihimpun
sebagai satu kesatuan, sehinggadapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
Dengan demikian koperasi akanmemiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomidan sosialmasyarakat
pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upayameningkatkan kualitas kehidupan manusiadan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraanekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhifungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkankualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatankualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkankemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomianggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yangdikelola secarademokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasidiharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang danmemperkokoh perekonomian
rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusahasekuat tenaga agar memiliki
kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebabhanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyatsebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasionalyang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untukmengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelakuekonomi lainnya.
Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbedadari sifat bentuk perusahaan
lainnya, maka koperasi menempati kedudukanyang sangat penting dalam sistem
perekonomian Indonesia. Dengan demikiankoperasi harus mempunyaikesungguhan
untuk memiliki usaha yang sehat dantangguh, sehingga dengan cara tersebut
koperasi dapat mengemban amanatdengan baik.
2.4 Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapatdibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasidi bidang ekonomi danmanfaat
koperasi di bidang sosial.
-
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)
Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yangdiperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasadan aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yanglebih murah. Barang dan jasayang
ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yangkurang mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasitidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluananggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
Setiapanggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporankeuangan koperasi.
e) Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektifdan membiasakan
untuk hidup hemat.
-
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang
sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b)Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawiyang dibangun tidak di
atashubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dansemangat kekeluargaan.
2.5 Kegiatan
Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang
ekonomi. Tujuannya adalahuntuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota
koperasi tersebut.Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan.
Ada begitu banyaksekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan
anggota koperasidan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa
perangkatnyamenjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi
diantaranya adalah:
a. Produksi
BarangKegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha
kecilsampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasiagar ada
komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya.Sehingga produk
yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus danusaha mereka semakin maju
karena adanya dukungan dan kerja samadengan sesama anggota.
b. Simpan
Pinjam ModalKegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati
masyarakatadalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang
inginmendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu,koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada merakatanpa bunga.
c. Jual Beli
ProdukKegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga
yang jauhlebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di
koperasiharganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
2.5 Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadikoperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasakeuangan). Koperasi dapat pula
dikelompokkan berdasarkan sektorusahanya.
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Koperasi Konsumen
-
Koperasi Produsen
-
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa / Koperasi
Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidangsimpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli menjual barangkonsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para
pengusaha kecil(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolonguntuk anggotanya.Koperasi Pemasaran adalah yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
BAB III
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
MANDIRI
MITRA SOLUSI
3.1 SejarahKoperasiMandiriMitraSolusi
KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada
tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiriyang melihat
peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.
Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai
profesionalisme yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal,
kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata
kelola Koperasi yang baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju
dan menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan
hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.
KOSPIN
MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran
masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif
mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjasi soko
guru dan pilar perekonomian Nasional.
VISI :Menjadi
Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan
kesejahteraan yang adil bagi aggotanya.
MISI :
·
Memberikan Pelayanan
terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
·
Mewujudkan SDM yang
Amanah, Profesional dan berintegritas tinggi.
·
Menjadi Mitra
bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk
anggotanya.
LEGALITAS KOSPIN MMS
AktaPendirian: Nomor 70, olehNotaris Kota Bekasi H.
Ade Ardiansyah.SH.Mkn
BadanHukum: No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP : 66.054.847.0-407.000
Izin Usaha : No. 503.EK/14/KL.MM/XII/2013
TDP : 102626400273
Alamat Kantor : RukanSinpasa
Commercial Blok B No. 20 SummareconBekasi
KelurahanMargamulyaKecamatanBekasi Utara - Kota
Bekasi.
Telepon : 021 –
29572260
Fax : 021 –
29572770
Email : koperasimms@gmail.com
3.2 StukturKoperasi
RAT
(Rapat
Anggota Taunan)
Pengawas
Ketua Pengawas Anggota Anggota
Pengurus
Ketua Sekertaris Bendahara
Susunan
pengawas Koperasi KOSPIN MMS
·
Ketua : Nico Yandhi Putra
·
Anggota I : Mea Marlina Zulaika
·
Anggota II : Narny Syamsudin, SE
Susunan
pengurus Koperasi KOSPIN MMS
·
Ketua : Erwin
·
Sekertaris : Muhammad Panji Sutrisno
·
Bendahara : Farah Dewi Roeswandi
Tata
kelola KOSPIN MMS
·
Mandiri
Dikelola
secara profesional dengan landasan UU Republik Indonesai Nomer 25 Tahun 1992
TENTANG PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.
·
Transparan
Keterbukaan
pada saat pengambilan keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi
kinerja organisasi, laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.
·
Akuntabilitas
Tata
laksana pertanggungjawaban seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai
dengan tugas, fungsi dan wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
·
Keadilan
Kesetaraan
memenuhi hak – hak anggotanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku dan AD/ART KOSPIN MMS.
·
Peduli
Berperan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya
memperhitungkan keuntungan tetapi juga memperhitungkan aspek lingkungan dan
sosial.
1.3 Keunggulan Utama dalam
Simpanan :
1. Dilindungi
oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG
PERKOPERASIAN.
2. Dilindungi
oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1995 TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
3. Kegiatan
usaha KOSPIN MMS dibawah pengawasan kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas
terkait.
4. Memiliki
aspek legal yang lengkap dan resmi.
5. Memiliki
gedung / Kantor pelayanan yang layak dilingkungan komersial.
6. Memiliki
perangkat organisasi yang lengkap.
7. Memiliki
karyawan Profesional yang didukung teknologi dan system informasi modern.
8. Memiliki penempatan
dana cadangan utama dan dana cadangan penyangga yang berada pada Lembaga
PERBANKAN.
1.4
Simpanan
Berjangka (Deposito)
Simpanan
Berjangka (Deposito) adalah simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu
penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu penempatan
bervariatif 3,6,12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan
sistem ARO (Automatic Roll Over).
Keunggulan Produk :
1. Jasa
Simpanan (Bunga) tinggi s/d 12 % pertahun.
2. Minimal
Penempatan hanya Rp. 1.000.000,-.
3. Pecairan
simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
4. Simpanan
dapat dijadikan jaminan pinjaman.
5. Layanan
antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
6.
Bebas pajak
simpanan.* (syarat & ketentuan berlaku)
Bentuk Pelayanan
yang diberikan KOSPIN MMS untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota yang
disesuaikan dengan penggunaannya dibagi menjadi 2, yaitu :
a.
Pinjaman Modal Usaha
Merupakan
fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk Modal Usaha agar usaha
dapat maju dan berkembang.
b.
Pinjaman Mulltiguna
Merupakan
fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan multiguna
yang bersifat konsumtif seperti : biaya pendidikan, renovasi rumah, kesehatan,
dll.
1.5
Keunggulan
Pinjaman
1. Sistem
pembayaran bisa Hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
2. Pelunasan
sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
3. Bisa
Pelunasan sebagian pinjaman.
4. Terima
jaminan kendaraan produksi lama.
5. Persyaratan
mudah dan proses cepat.
1.6 Jaminan yang
diterima :
1. BPKB
Kendaraan Motor minimal tahun 1997.
2. BPKB
Kendaraan Mobil minimal tahun 1985.
3. Sertifikat
(SHM / HGB) Tanah dan bangunan rumah, ruko, apartemen.
Persyaratan
dokumen Pinjaman :
·
FC Data pribadi.
·
FC Data pekerjaan /
Usaha.
·
FC Data jaminan.
Kesimpulan
Koperasiadalahbentukbadanusahaswasta
yang didirikanolehanggota yang memilikitujuandankepentinganbersamauntukmewujudkankeinginannya.Koperasisimpanpinjamsalahsatunyadidirikanuntukmemenuhikeinginanmasyarakatdalamhalkeuangan,
sumberdana yang
dapatdipinjamanggotanyaataumasyarakatsecaraluasberasaldariiuranwajib,
iuranpokok, danbantuandaripemerintahmaupunpihakswasta lain. Kemudiansumberdana
yang didapatdipinjamkankembalikepadaanggotanya yang
membutuhkanpinjamanbarangataupundana. Dari
pinjamantersebutakandiperolehkeuntungandaribesarnyaBungapinjaman yang
dibebankankepadapeminjam. Semakinbesarjumlahdana yang dipinjamsemakinbesarkeuntungan
yang diperoleh.