Minggu, 08 November 2015

Koperasi



2.1  Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badanhukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukansebagai sokoguru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidakterpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi,koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusahamenggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukankesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalammengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, makakoperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsipkoperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

2.2  Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandisebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harusmelaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. 3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.4) Modal diberi balas jasasecara terbatas.5) Koperasi bersifat mandiri.


2.3  Fungsi dan Peran Koperasi
 Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsidan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.

1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotapada khususnyadan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi paraanggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dankemampuan ekonomi yang kecilitu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehinggadapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akanmemiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomidan sosialmasyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2.      Turut serta secara aktif  dalam upayameningkatkan kualitas kehidupan manusiadan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraanekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhifungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkankualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatankualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkankemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomianggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yangdikelola secarademokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasidiharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang danmemperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusahasekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebabhanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyatsebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4. Berusaha untuk  mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasionalyang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untukmengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelakuekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbedadari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukanyang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikiankoperasi harus mempunyaikesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dantangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanatdengan baik.

2.4 Manfaat Koperasi

Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapatdibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasidi bidang ekonomi danmanfaat koperasi di bidang sosial.

-           Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.

a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yangdiperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasadan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yanglebih murah. Barang dan jasayang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yangkurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasitidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluananggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiapanggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporankeuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektifdan membiasakan untuk hidup hemat.

-          Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.

a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b)Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawiyang dibangun tidak di atashubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dansemangat kekeluargaan.

2.5  Kegiatan Koperasi

Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalahuntuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut.Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyaksekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasidan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnyamenjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah: 

a.       Produksi BarangKegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecilsampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasiagar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya.Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus danusaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja samadengan sesama anggota.

b.      Simpan Pinjam ModalKegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakatadalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang inginmendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu,koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada merakatanpa bunga.
c.       Jual Beli ProdukKegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauhlebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasiharganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.

2.5  Jenis-jenis Koperasi 

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadikoperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasakeuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektorusahanya.

-          Koperasi Simpan Pinjam
-          Koperasi Konsumen 
-          Koperasi Produsen
-          Koperasi Pemasaran

Koperasi Jasa / Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidangsimpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barangkonsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolonguntuk anggotanya.Koperasi Pemasaran adalah yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.




BAB III
KOPERASI SIMPAN PINJAM
MANDIRI MITRA SOLUSI

3.1 SejarahKoperasiMandiriMitraSolusi
KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiriyang melihat peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.
Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.
KOSPIN MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjasi soko guru dan pilar perekonomian Nasional.
VISI :Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi aggotanya.
MISI :
·         Memberikan Pelayanan terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
·         Mewujudkan SDM yang Amanah, Profesional dan berintegritas tinggi.
·         Menjadi Mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk anggotanya.









LEGALITAS KOSPIN MMS
AktaPendirian:          Nomor 70, olehNotaris Kota Bekasi H. Ade Ardiansyah.SH.Mkn
BadanHukum:           No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP                        :           66.054.847.0-407.000
Izin Usaha      :           No. 503.EK/14/KL.MM/XII/2013
TDP                :           102626400273
Alamat Kantor   :      RukanSinpasa Commercial Blok B No. 20 SummareconBekasi
KelurahanMargamulyaKecamatanBekasi Utara - Kota Bekasi.
Telepon          :           021 – 29572260
Fax                  :           021 – 29572770
Email              :           koperasimms@gmail.com
Website           :           www.kospinmms.com

3.2 StukturKoperasi
RAT
(Rapat Anggota Taunan)


 


                                                                  Pengawas


 
                                 Ketua Pengawas                      Anggota                                          Anggota

                                                                    
                                                                     Pengurus

                                 Ketua                          Sekertaris                                        Bendahara

Susunan pengawas Koperasi KOSPIN MMS
·         Ketua              : Nico Yandhi Putra
·         Anggota I        : Mea Marlina Zulaika
·         Anggota II      : Narny Syamsudin, SE

Susunan pengurus Koperasi KOSPIN MMS
·         Ketua              : Erwin
·         Sekertaris        : Muhammad Panji Sutrisno
·         Bendahara       : Farah Dewi Roeswandi
Tata kelola KOSPIN MMS
·         Mandiri
Dikelola secara profesional dengan landasan UU Republik Indonesai Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.
·         Transparan
Keterbukaan pada saat pengambilan keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi kinerja organisasi, laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.
·         Akuntabilitas
Tata laksana pertanggungjawaban seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
·         Keadilan
Kesetaraan memenuhi hak – hak anggotanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan AD/ART KOSPIN MMS.
·         Peduli
Berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya memperhitungkan keuntungan tetapi juga memperhitungkan aspek lingkungan dan sosial.


1.3  Keunggulan Utama dalam Simpanan :

1.      Dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.
2.      Dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1995 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
3.      Kegiatan usaha KOSPIN MMS dibawah pengawasan kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas terkait.
4.      Memiliki aspek legal yang lengkap dan resmi.
5.      Memiliki gedung / Kantor pelayanan yang layak dilingkungan komersial.
6.      Memiliki perangkat organisasi yang lengkap.
7.      Memiliki karyawan Profesional yang didukung teknologi dan system informasi modern.
8.      Memiliki penempatan dana cadangan utama dan dana cadangan penyangga yang berada pada Lembaga PERBANKAN.

1.4  Simpanan Berjangka (Deposito)
Simpanan Berjangka (Deposito) adalah simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu penempatan bervariatif 3,6,12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over).
Keunggulan Produk :
1.      Jasa Simpanan (Bunga) tinggi s/d 12 % pertahun.
2.      Minimal Penempatan hanya Rp. 1.000.000,-.
3.      Pecairan simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
4.      Simpanan dapat dijadikan jaminan pinjaman.
5.      Layanan antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
6.      Bebas pajak simpanan.* (syarat & ketentuan berlaku)
Bentuk Pelayanan yang diberikan KOSPIN MMS untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota yang disesuaikan dengan penggunaannya dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Pinjaman Modal Usaha
Merupakan fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk Modal Usaha agar usaha dapat maju dan berkembang.
b.      Pinjaman Mulltiguna
Merupakan fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan multiguna yang bersifat konsumtif seperti : biaya pendidikan, renovasi rumah, kesehatan, dll.

1.5  Keunggulan Pinjaman
1.      Sistem pembayaran bisa Hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
2.      Pelunasan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
3.      Bisa Pelunasan sebagian pinjaman.
4.      Terima jaminan kendaraan produksi lama.
5.      Persyaratan mudah dan proses cepat.

1.6  Jaminan yang diterima :
1.      BPKB Kendaraan Motor minimal tahun 1997.
2.      BPKB Kendaraan Mobil minimal tahun 1985.
3.      Sertifikat (SHM / HGB) Tanah dan bangunan rumah, ruko, apartemen.
Persyaratan dokumen Pinjaman :
·         FC Data pribadi.
·         FC Data pekerjaan / Usaha.
·         FC Data jaminan.


Kesimpulan
Koperasiadalahbentukbadanusahaswasta yang didirikanolehanggota yang memilikitujuandankepentinganbersamauntukmewujudkankeinginannya.Koperasisimpanpinjamsalahsatunyadidirikanuntukmemenuhikeinginanmasyarakatdalamhalkeuangan, sumberdana yang dapatdipinjamanggotanyaataumasyarakatsecaraluasberasaldariiuranwajib, iuranpokok, danbantuandaripemerintahmaupunpihakswasta lain. Kemudiansumberdana yang didapatdipinjamkankembalikepadaanggotanya yang membutuhkanpinjamanbarangataupundana. Dari pinjamantersebutakandiperolehkeuntungandaribesarnyaBungapinjaman yang dibebankankepadapeminjam. Semakinbesarjumlahdana yang dipinjamsemakinbesarkeuntungan yang diperoleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar